Arti Naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan;Fenomena Pemain Lintas Negara Pemain lintas negara' yang saya maksud adalah, pemain yang bermain di negara tertentu tapi lahir di luar negeri atau memiliki darah campuran.
Ini belum masuk pada kategori naturalisasi. Naturalisasi adalah jalan terakhir untuk merekrut pemain asing, jika dia tidak punya darah keturunan lokal atau tdak lahir di negara tersebut.
Sebelum Piala AFF 2010, tren 'pemain lintas negara' sudah terlihat perkembangannya sejak Piala Dunia. Tidak sedikit yang bermain di negara yang bukan merupakan tanah kelahirannya. Isu ini legal, namun menjadi pro-kontra yang agak mengusik.
(Baca juga: 10 Pemain Dunia yg Tdk Bermain utk Tanah Kelahirannya)
Di timnas Jerman, hampir separuh skuadnya terlahir di negara lain atau memiliki darah campuran. Timnas Jerman tidak sepenuhnya diwaikili oleh orang asli Jerman.
Lukas Podolski, Miroslav Klose dan Piotr Trochowski lahir di Polandia kemudian bermigrasi ke Jerman saat mereka masih kecil. Claudemir Jeronimo Barreto (Cacau) lahir di Brazil dan menjadi warga Jerman setelah tinggal di sana selama10 tahun.
Dalam kasus sebaliknya, ada juga pemain yang tetap membela tanah kelahirannya meski sudah menetap lama di negara lain. Didier Drogba lahir di Pantai Gading tapi menghabiskan masa mudanya di Prancis. Lionel Messi juga tetap membela Argentina meski telah tinggal di Spanyol sejak kecil.
Kisah paling unik barangkali menyangkut Boateng bersaudara, Kevin-Prince dan Jerome. Mereka lahir di Jerman dari seorang ibu keturunan Ghana. Jerome pilih membela tanah kelahirannya, sementara Kevin-Prince lebih suka membela darah keturunannya.
Aturan FIFA tentang Kewarganegaraan
FIFA sesungguhnya sudah punya peraturan tentang pemain seperti apa yang boleh bermain untuk sebuah negara.
Pedoman utama FIFA berisi dua hal pokok: (1) Pemain yang menjadi warganegara tertentu diperbolehkan untuk bermain mewakili negara tersebut; (2) Pemain yang telah bermain untuk sebuah negara di kompetisi resmi, tidak boleh bermain untuk negara lainnya.
Untuk lebih jelasnya, silakan lihat Statuta FIFA
Regulasi FIFA juga memperhatikan situasi-situasi yang mungkin terjadi berkaitan dengan kewarganegaraan.
Pemain dengan Kewarganegaraan Ganda
Beberapa negara memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda. Untuk pemain yang memiliki kewarganegaraan ganda, FIFA mengijinkan mereka bebas memilih negara mana yang akan dibela.
Namun sekali memilih, dan telah bermain untuk timnas senior, dia tidak boleh bermain untuk negara lainnya. Selain itu, salah satu kondisi berikut harus terpenuhi:
Si pemain lahir di negara tersebut;
Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara tersebut;
Kakek atau Nenek kandungnya lahir di negara tersebut;
Si pemain telah menetap selama 2 tahun berturut-turut.
Persyaratan terakhir adalah kunci FIFA untuk menjaga agar pemain yang membela sebuah negara, betul-betul memiliki kedekatan dengan negara tersebut.
Misal, Negara A menawari kewarganegaraan ganda kepada pemain yang tidak terlahir dan bukan keturunan Negara A. Pemain itu baru bisa membela Negara A jika sudah 2 tahun menetap di sana.
Aturan untuk Pemain Naturalisasi
Untuk pemain naturalisasi atau pemain yang berpindah kewarganegaraan, juga tidak serta-merta bisa langsung membela negara barunya.
Syarat pokoknya sudah pasti, pemain tersebut belum pernah bermain untuk timnas negara lamanya di kompetisi resmi. Ditambah lagi, salah satu dari kondisi berikut harus terpenuhi:
Si pemain lahir di negara tersebut;
Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara tersebut;
Kakek atau Nenek kandungnya lahir di negara tersebut;
Si pemain telah menetap selama 5 tahun berturut-turut pada saat usianya 18 tahun ke atas.
Poin terakhir dari persyaratan di atas bertujuan untuk mengantisipasi kenakalan negara tertentu yang berniat melakukan naturalisasi instan. Batasan usia 18 tahun dimaksudkan untuk menghindari terjadinya eksploitasi kepada pemain muda usia.
Dengan peraturan FIFA yang demikian, sebuah negara bisa mengisi skuad tim nasionalnya dengan 'pemain asing' sebanyak yang mereka mau, sepanjang persyaratan-persyaratannya terpenuhi.
Hal ini menciptakan situasi dimana sebuah negara sangat mungkin tidak benar-benar diwakili oleh pemain-pemain asli dari negara tersebut. Paling buruk, kelemahan aturan legal ini bisa dimanfaatkan seperti kasus Qatar yang memiliki 15 'pemain asing'. Lebih menyedihkan, mereka dibayar untuk menjadi pemain naturalisasi.
Naturalisasi di Indonesia
Indonesia juga sedang demam naturalisasi. Jauh-jauh hari PSSI bertekad meningkatkan kualitas timnas dengan mendatangkan 'pemain asing'. Karena tidak mampu membina peman di negeri sendiri, mencuri pemain yang dibesarkan di negeri lain dianggap sebagai solusi brilian.
Di Piala AFF 2010, Irfan Bachdim dan Christian Gonzales sebagai 'pemain asing' memang telah memberi warna baru untuk tim nasional. Perdebatan tentang keberadaan mereka wajar.
Meski sesungguhnya tidak dinaturalisasi, Irfan Bachdim tidak bisa lepas dari pandangan sebagai 'pemain asing'. Namun terlalu jahat jika mencurigai Irfan Bachdim tidak benar-benar cinta Indonesia. Dia juga memiliki darah Indonesia dan berhak untuk menjadi bagian dari bangsa kita.
Dan terlalu jahat pula jika memandang sinis Christian Gonzales. Dia sudah berkeluarga di Indonesia dan niatnya selama lima tahun ini telah menunjukkan keinginannya untuk menjadi bagian dari bangsa kita.
Kenapa kita harus menolak mereka yang ingin berjuang atas nama Garuda? Hanya saja, jangan karena legalitas euforia naturalisasi, terus menjadikannya sebagia sebuah proyek pembentukan tim nasional.
Kita boleh menjadi bangsa yang terbuka menerima saudara, tapi jangan lalu membabi buta berburu pemain untuk dinaturaliasi.
Naturalisasi, pro dan kontra diperbolehkan...
Sumber: http://www.sepaxbola.info/2010/12/makna-naturalisasi-dan-aturannya-legal.html#ixzz186tE0jml
Blog Sepakbola | www.sepaxbola.info